Jadi Perantara Masukkan Narkoba ke Lapas, Oknum Sipir Senior Diciduk Polisi

Jadi Perantara Masukkan Narkoba ke Lapas, Oknum Sipir Senior Diciduk Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

’’Setelah ada pemeriksaan, nanti tim kepegawaian yang melihat dari hasil pemeriksaan kita detailnya seperti apa ditambah dari BAP penyidik kepolisian. Kalau pidana ya dipidana,” tegas Giri.

Diketahui, petugas awalnya membekuk Muhaimin yang merupakan tahanan pendamping (tamping). Ternyata, Muhaimin ini hanyalah orang suruhan, sedangkan otak pelakunya adalah Ahmad Azizi.

Muhaimin ditangkap dengan barang bukti 3 gram. Pengakuannya, barang itu milik Ahmad Azizi, penghuni blok A3. Benar saja, di dalam kamar Ahmad Azizi ditemukan barang bukti 2 gram sabu-sabu. Sehingga total barang bukti seluruhnya 5 gram sabu-sabu.

Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka Muhaimin sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas ke paha kirinya. Muhaimin diduga melakukan perlawanan karena sebentar lagi akan bebas. (yud/nca/pip/c1/fik)


Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung, Senin (31/7) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News