Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi

Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi
Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi
Sementara menurut Ibrahim, hal itu tidak benar. Dia merasa tidak pernah meminta.  "Saya tidak pernah menawarkan kepada saudara. Saya juga tidak mendatangi saudara," ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, kontra-memori banding memang tidak perlu dibuat karena memori banding dalam perkara itu juga tidak ada. Dalam penyerahan uang, Ibrahim pun membantah telah mendesak penyerahan segera dan menginstuksikan sopirnya menyalip mobil Adner di kawasan Cempaka Putih.

Adner kemudian menyampaikan bantahannya lagi. "Keterangan saksi sebagian benar tetapi sebagian besarnya salah," ujarnya. Tak mau kalah, Ibrahim lalu balas menuding. "Dia yang tidak tidak benar," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ibrahim sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim tipikor karena terbukti menerima suap dari Pengacara, Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum dari Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus.

JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Adner Sirait dan DL Sitorus di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News