Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi
Senin, 23 Agustus 2010 – 13:13 WIB
Sementara menurut Ibrahim, hal itu tidak benar. Dia merasa tidak pernah meminta. "Saya tidak pernah menawarkan kepada saudara. Saya juga tidak mendatangi saudara," ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, kontra-memori banding memang tidak perlu dibuat karena memori banding dalam perkara itu juga tidak ada. Dalam penyerahan uang, Ibrahim pun membantah telah mendesak penyerahan segera dan menginstuksikan sopirnya menyalip mobil Adner di kawasan Cempaka Putih.
Adner kemudian menyampaikan bantahannya lagi. "Keterangan saksi sebagian benar tetapi sebagian besarnya salah," ujarnya. Tak mau kalah, Ibrahim lalu balas menuding. "Dia yang tidak tidak benar," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim tipikor karena terbukti menerima suap dari Pengacara, Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum dari Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus.
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Adner Sirait dan DL Sitorus di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah