Jadi Saksi Korupsi, Politikus NasDem Mengaku Ogah Bahas Reklamasi

Jadi Saksi Korupsi, Politikus NasDem Mengaku Ogah Bahas Reklamasi
Pantai Teluk Jakarta yang sebagian telah direklamasi. Foto: dokumen Indopos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Ingard Joshua hari ini (8/6) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu menjadi saksi bagi rekannya di DPRD, M Sanusi yang menjadi tersangka suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan, Ingard mengaku sudah membeberkan hal-hal yang ia ketahui seputar reklamasi ke penyidik KPK. Menurutnya, Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI justru sedari awal menolak untuk membahas raperda reklamasi.

Ingard menegaskan, usulan raperda reklamasi justru mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Padahal, keppres yang diterbitkan di era Presiden Seeharto itu sudah tak berlaku lagi seiring terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Jabodetabek Puncak dan Cianjur.

Karenanya Fraksi NasDem di DPRD DKI pun tak mau membahasnya. “Karena perpres 95 (Keppres 52 Tahun 1995, red) kan sudah dianulir itu," katanua.

Ia menamabahkan, seharusnya wewenang reklamasi ini ada di tingkat pusat. Namun, raperda reklamasi justru masih mengacu ke Keppres 52 Tahun 1995.

“Sebenarnya kan ini bukan wewenangnya  Pemprov (DKI, red). Kan jelas sudah dianulir oleh pemerintah pusat untuk disetop," katanya.

Bagaimana soal pertemuan antara legislator DPRD DKI dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan yang juga  pengembang reklamasi Teluk Jakarta? Ingard mengaku tidak ditanya soal itu  oleh penyidik.

"Soal raperda zonasi dan reklamasi. Itu saja," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News