Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
LUWUK - Suharto Balahanti (54), Kepala SDN Bobolon, Kecamatan Banggai, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah tidak bisa berbuat banyak ketika Ketua PN Luwuk, Sudar, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim memerintahkan penahanan dirinya. Alasannya, majelis hakim tidak mau dipersulit dengan ketidakhadirannya terdakwa dalam setiap persidangan.

Pria yang lahir pada 54 tahun silam itu, terpaksa duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Luwuk, karena dia diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dana BOS atasnama bendahara, Doktje Djanbia (43).

Sebelum majelis hakim menahan Suharto, proses peradilan di ruang sidang kemarin, berjalan lancar. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Luwuk, Edi. Mereka masing-masing, saksi korban, Doktje Djanbia (43), Surtati Abdulah (49) dan Lucki Arianto (32).

Menurut Doktje, pada Sabtu (31/3) dan Selasa (3/4), bertempat di SDN Bobolon, Desa Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, sang kepala sekolah telah memalsukan tanda tangan bendahara. Tanda tangan itu dipalsukan terkait laporan pertanggung jawaban dana bantuan oprasional sekolah (BOS) semester 1 tahun 2012.

LUWUK - Suharto Balahanti (54), Kepala SDN Bobolon, Kecamatan Banggai, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah tidak bisa berbuat banyak ketika Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News