Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
Jumat, 19 Oktober 2012 – 03:06 WIB

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
Dimana katanya, surat- surat yang dibuat oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuannya. Selain itu, pembuatan LPJ bukan kerjanya kepala sekolah, melainkan dialah yang bertanggung jawab dengan LPJ tersebut. Tidak hanya itu, slip penarikan dana BOS bank sebesar Rp3,8 juta, yang seharusnya ditanda tangan bendahara, sudah dipalsukan oleh terdakwa.
Setelah ibu rumah tangga asal Desa Solan ini memberikan keterangan, selanjutnya giliran Surtati. Surtati tidak menjelaskan soal pemalsuan tanda tangan tersebut, dia hanya membenarkan kalau terdakwa dan saksi korban (bendahara dana BOS-red), bertengkar.
Sementara saksi ketiga adalah karyawan Bank Sulteng Cabang Banggai, Lucki. Lucki tidak banyak berkomentar, pada intinya dia menyatakan dana BOS triwulan pertama SDN Bobolon telah cair dan yang ambil ada terdakwa. Setelah mendengar semua keterangan saksi, akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya. (tr-19)
LUWUK - Suharto Balahanti (54), Kepala SDN Bobolon, Kecamatan Banggai, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah tidak bisa berbuat banyak ketika Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen