Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
Dimana katanya, surat- surat yang dibuat oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuannya. Selain itu, pembuatan LPJ bukan kerjanya kepala sekolah, melainkan dialah yang bertanggung jawab dengan LPJ tersebut. Tidak hanya itu, slip penarikan dana BOS bank sebesar Rp3,8 juta, yang seharusnya ditanda tangan bendahara, sudah dipalsukan oleh terdakwa.

Setelah ibu rumah tangga asal Desa Solan ini memberikan keterangan, selanjutnya giliran Surtati. Surtati tidak menjelaskan soal pemalsuan tanda tangan tersebut, dia hanya membenarkan kalau terdakwa dan saksi korban (bendahara dana BOS-red), bertengkar.

Sementara saksi ketiga adalah karyawan Bank Sulteng Cabang Banggai, Lucki. Lucki tidak banyak berkomentar, pada intinya dia menyatakan dana BOS triwulan pertama SDN Bobolon telah cair dan yang ambil ada terdakwa. Setelah mendengar semua keterangan saksi, akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya. (tr-19)

LUWUK - Suharto Balahanti (54), Kepala SDN Bobolon, Kecamatan Banggai, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah tidak bisa berbuat banyak ketika Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News