Jadi Tersangka, 10 Oknum TNI Tak Ditahan
Senin, 22 April 2013 – 11:58 WIB

Jadi Tersangka, 10 Oknum TNI Tak Ditahan
Aksi brutal yang dilakukan oknum TNI ini belum mendapat evaluasi. Pangdam menyatakan evaluasi dilakukan setelah pemeriksaan pada 10 anggotanya. Dalam menghadapi proses hukum 10 oknum ini akan diadili di Pengadilan Militer.
"Makanya kita tunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam itu. Yang jelas kita ambil langkah-langkah. Pasti tidak kita biarkan," sambung Pangdam.
Pangdam juga menyebut bahwa anakbuahnya tidak bermaksud menyerang kantor DPP PDIP seperti yang diberitakan di media massa."Yang jelas niat prajurit bukan mau serang suatu partai, tapi cari oknum itu. Kebetulan oknum yang mereka cari ada di seputaran kantor itu," tandas Pangdam. (flo/jpnn)
JAKARTA--Sepuluh oknum TNI golongan tamtama dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13) sudah menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi