Jadi Tersangka, Andi Janji Bantu KPK
Kamis, 06 Desember 2012 – 19:49 WIB
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka. Menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu juga sudah masuk dalam daftar cegah sejak 3 Desember lalu.
Oleh KPK, Andi disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri atau orang lain. Sangkaannya adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus itu Andi menjadi tersangka kedua setelah Dedy Kusdinar. Sebelumnya Dedy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka kasus Hambalang sejak pertengahan Juli lalu.(abu/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarengeng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek sport center Hambalang. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Layani Korban Banjir Bandang Sumbar. BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel