Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti

Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti
Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti

jpnn.com - KENDARI - Ipda Alimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alias gratifikasi seleksi penerimaan anggota Polri 2014 di Polda Sultra. Namun jabatannya sebagai Wakapolsek Wawonii belum dicopot.

Kapolresta Kendari, AKBP Anjar Wicaksana masih menunggu proses penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra.

Saat ditemui, Anjar Wicaksana menegaskan jika Alimuddin telah dinyatakan bersalah dan sudah mengikuti sidang disiplin, maka yang bersangkutan akan di nonjob. "Atau bisa saja di pecat dari institusi Kepolisian," terangnya.

Korps Bhayangkara, kata Anjar tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus yang merusak institusi.

"Saya tidak menutupi anggota saya yang melakukan kesalahan. Kasus Alimuddin ini ditangani Polda Sultra," jelas Mantan Kapolres Konsel itu.

Alimuddin menjadi tersangka berdasarkan keterangan pelapor atas nama, Nurlia Gani. Ia menerima duit sebanyak Rp 130 juta dengan alasan membantu meloloskan anak Nurlia Gani lolos seleksi calon siswa (Casis) bintara di Polda Sultra.

Dalam perjalanan, anak Nurlia Gani tak lolos. Saat meminta uangnya dikembalikan, Alimuddin tak kunjung memberikannya sehingga Nurlia Gani mengadukannya di Polda Sultra.

Selain Alimuddin, Polda Sultra juga sudah menetapkan Briptu FM sebagai tersangka di kasus serupa. Hanya saja Briptu FM dijerat kasus penerimaan calon siswa (Casis) bintara tahun 2013 lalu. Ia bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum diciduk Minggu (25/5) lalu.

KENDARI - Ipda Alimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alias gratifikasi seleksi penerimaan anggota Polri 2014 di Polda Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News