Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang merugikan menanggapi proses hukum yang dihadapinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohidin diketahui ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
'Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkistis," kata dia memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
"Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," tambahnya.
Dia juga menyinggung soal proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Terkait denagn proses hukum, saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Gubernur Bengkulu Rohidin diketahui ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono