Jadi Tersangka, Hakim Syarifuddin Langsung Ditahan KPK
Kamis, 02 Juni 2011 – 18:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandangkan status tersangka kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan. Syarifuddin disangka menerima suap, sedangkan Puguh disangka sebagai penyuap.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Syarifuddin dan Puguh sudah diperiksa KPK sejak pukul 02.30 hari ini. "Dan pada pukul 14.00 tadi, dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Sy dan PW kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Kamis (2/6) sore.
Baca Juga:
Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a, b atau c dan/atau pasal 6 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Puguh dijerat dengan pasal pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syarifuddin dan Puguh langsung ditahan. Pukul 18.40, Syarifuddin dan Puguh dibawa dengan dua mobil tahanan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandangkan status tersangka kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan