Jadi Tersangka, Hakim Syarifuddin Langsung Ditahan KPK

Jadi Tersangka, Hakim Syarifuddin Langsung Ditahan KPK
Jadi Tersangka, Hakim Syarifuddin Langsung Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandangkan status tersangka kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan. Syarifuddin disangka menerima suap, sedangkan Puguh disangka sebagai penyuap.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Syarifuddin dan Puguh sudah diperiksa KPK sejak pukul 02.30 hari ini. "Dan pada pukul 14.00 tadi, dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Sy dan PW kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Kamis (2/6) sore.

Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a, b atau c dan/atau pasal 6 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Puguh dijerat dengan pasal pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syarifuddin dan Puguh langsung ditahan. Pukul 18.40, Syarifuddin dan Puguh dibawa dengan dua mobil tahanan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandangkan status tersangka kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News