Jadi Tersangka Kasus Beras, Direktur PT Jatisari Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Beras, Direktur PT Jatisari Langsung Ditahan
Beras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Jatisari inisial M sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan produksi beras.

Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya.

“Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli, serta hasil laboraturium. Kemudian dilakukan gelar perkara ekternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri," kata Agung dalam keterangan persnya, Selasa (29/8).

Menurutnya, hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari inisial M.

"Kemudian terhadap M telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada 28 Agustus 2017," jelas Agung.

Terhadap tersangka M dipersangkakan melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf E, F dan I, dan Pasal 9 huruf H UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 junto Pasal 100 ayat (2) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 382 BIS KUHP.

Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Jatisari inisial M sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan produksi beras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News