Jadi Tersangka Kasus Beras, Direktur PT Jatisari Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Beras, Direktur PT Jatisari Langsung Ditahan
Beras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

M terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Agung menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan perbuatan curang dalam kasus penipuan produksi beras.

Seperti yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul dalam memproduksi dan mendistribusikan beras kepada masyarakat.

Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Trisnawan Widodo selaku Direktur PT IBU yang memproduksi beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label.

Dari proses penyidikan, Bareskrim menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Label.

Penyidik bersama dengan ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU, kemudian dilakukan uji laboraturium.

Hasil laboraturium menerangkan 20 merek beras yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan kualitas mutu yang rendah.

Bareskrim menerima pengaduan dari perusahaan ritel yang merasa tertipu karena ternyata produk beras PT IBU yang diorder tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pemesanan. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Jatisari inisial M sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan produksi beras.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News