Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Foto: ANTARA /Reno Esnir/wsj/aa

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Catherine Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain film Pengantin Pantai Biru ini terbukti mengonsumsi dan memiliki barang haram jenis sabu-sabu.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.

Saat ini, perempuan yang karib disapa Keket ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Petugas kemudian menjerat Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kami jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Catherine Wilson terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News