Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Datangi Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Kepala Desa/Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 13.09 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Yunihar, Senin.
Arsin tampak mengenakan jaket dan topi berwarna hitam serta wajahnya ditutupi masker putih.
Ketika awak media melemparkan pertanyaan, dia tidak bicara sepatah kata pun dan hanya berjalan masuk ke dalam gedung.
Adapun kuasa hukumnya, Yunihar mengatakan kedatangan kliennya pada siang ini menunjukkan bahwa Arsin kooperatif dengan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini.
“Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Ketika awak media bertanya barang bukti apa yang dibawa oleh pihaknya, Yunihar melemparkan gurauan.
“Bawa diri,” ucapnya.
Bareskrim memeriksa Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI