Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan

Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan
Dua tersangka kasus korupsi BUMD Indramayu saat digiring ke Kantor Kejati Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

jpnn.com - BANDUNG - Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Karya Remaja di Kabupaten Indramayu berinisial S ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain S, Kejati Jabar juga menahan DH, debitur BPR Karya Remaja.

Keduanya ditahan atas perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar.

Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022.

"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono dihubungi di Bandung, Selasa (6/12).

Dia mengatakan ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD itu, yakni S selaku direktur yang memerintahkan pemberian kredit dan DH sebagai debitur BPR Karya Remaja.

Riyono menjelaskan tersangka S secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana dari BPR Karya Remaja untuk kredit yang diajukan tersangka DH. Akan tetapi, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.

"Serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," ungkap Riyono.

Perbuatan kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara atau kerugian perusahaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu Rp 34 miliar.

Tersangka korupsi yang merupakan Direktur BUMD di Kabupaten Indramayu, Jabar, berinisial R dijebloskan ke tahanan oleh Kejati Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News