Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim

Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.

Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.

Junaidi sebelumnya pernah digarap Bareskrim, Rabu (8/7) lalu. Kala itu Junaidi luput dari pantauan media. Pengacaranya, Muspani, mengaku penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. (boy/jpnn)

Junaedi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News