Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim
Selasa, 14 Juli 2015 – 20:07 WIB
Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.
Junaidi sebelumnya pernah digarap Bareskrim, Rabu (8/7) lalu. Kala itu Junaidi luput dari pantauan media. Pengacaranya, Muspani, mengaku penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. (boy/jpnn)
Junaedi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja