Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Kamis, 30 September 2010 – 17:37 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Sebagaimana yang diberitakan kemarin, KPK telah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.
Baca Juga:
Sekadar diketahui, dari data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi (per 27 September), terdapat 60 orang yang sudah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK dan 13 orang yang cekalnya dicabut.
"Terakhir, permintaan cekal dari KPK adalah untuk 26 mantan anggota DPR RI," katanya. Para politisi itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan