Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:01 WIB

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP sebagai tersangka. Foto: (HO-Kejari Padangsidimpuan)
Uang tersebut diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan tersangka RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara Rp 681.864.000," kata Lambok.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Kadiskop UKM Padangsidimpuan berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka korupsi. RP ditahan Kejari Padangsidimpuan selama 20 hari pertama.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah