Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif alias AL, tersangka baru kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan saat ini tim dari penyidik baru akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif.
“Belum (ditahan) kan baru penetapan tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6).
Begitu juga dengan pencekalan kepada yang bersangkutan, Kejati Jabar masih belum mengeluarkan surat perintah tersebut.
“Belum tahu, karena itu teman-teman penyidik, kan prosesnya baru penetapan tersangka,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai nominal duit haram yang diterima Arsan dari korupsi tersebut, dia tidak menyebutkan secara rinci.
“Itu belum ada, itu masih penyidikan. Kami kan baru penetapan tersangka. Diduga ada dana mengalir kepada yang bersangkutan. Itu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
Kejati Jabar belum menahan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan