Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan
Rabu, 05 Juni 2024 – 17:13 WIB

Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui seusai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023). Foto: ANTARA/Rubby Jovan
Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk menggantikan keperluan selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka AL.
Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar belum menahan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua