Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK

Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK
Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Penahanan dilakukan setelah penyidik sejak pagi tadi memeriksa Sjafii yang sudah sepekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan.

"Tersangka SA kita tahan untuk 20 hari pertama, dan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Kamis (5/8).

Sebelumnya, Sjafii Ahmad dijerat dengan pasal 3 atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari hasil penyidikan, kata Johan, Sjafii diduga telah menerima komisi dari rekanan Depkes pada pengadaan alkes untuk Puskesmas di Indonesia Timur yang didanai dengan APBN 2007. Dari hitungan KPK, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 9,4 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, Sjafii Ahmad langsung dibawa menggunakan mobil tahanan oleh petugas KPK. Namun Sjafii enggan memberikan komentar ketika dicegat wartawan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Penahanan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News