Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK
Kamis, 05 Agustus 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Penahanan dilakukan setelah penyidik sejak pagi tadi memeriksa Sjafii yang sudah sepekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan, Sjafii Ahmad langsung dibawa menggunakan mobil tahanan oleh petugas KPK. Namun Sjafii enggan memberikan komentar ketika dicegat wartawan.
"Tersangka SA kita tahan untuk 20 hari pertama, dan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Kamis (5/8).
Baca Juga:
Sebelumnya, Sjafii Ahmad dijerat dengan pasal 3 atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari hasil penyidikan, kata Johan, Sjafii diduga telah menerima komisi dari rekanan Depkes pada pengadaan alkes untuk Puskesmas di Indonesia Timur yang didanai dengan APBN 2007. Dari hitungan KPK, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 9,4 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Penahanan dilakukan
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat