Jadi Tersangka Pemerasan, Jaksa DSW Langsung Ditahan
Minggu, 13 Februari 2011 – 00:44 WIB
JAKARTA - Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) malam lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Pemilik nama lengkap Dwi Seno Widjanarko itu pun langsung ditahan KPK untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, DSW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di KPK. DSW diboyong ke KPK pada Jumat malam lalu, setelah tertangkap tangan menerima uang dalam amplop coklat dari seorang pegawai BRI di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan. DSW kita titipkan di Rutan LP Cipinang," kata Johan saat dihubungi per telpon, Sabtu (12/2) sore.
DSW dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
JAKARTA - Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) malam lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat