Jadi Tersangka, Pendiri ACT: Demi Allah, Saya Siap Dikorbankan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.
Salah satu yang jadi tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin.
Lewat pengacaranya, Ahyudin menyatakan sudah memperkirakan bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen menyebut kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku Pupun Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Jumat.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka siang ini pukul 13.30 WIB.
Dia menyatakan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri seusai Salat Jumat.
"Siang, selesai jumatan," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Pencucian Uang