Jadi Tersangka, Sekwan Kembalikan Uang Satu Kresek

Jadi Tersangka, Sekwan Kembalikan Uang Satu Kresek
Sekwan Fahmi Rizal mendatangi Kejari Bontang untuk mengembalikan kerugian negara. Dia diterima Plt Kajari Agus Kurniawan. Foto: EDWIN AGUSTYAN/KALTIM POST

Terkait hal itu, Agus mengungkapkan bahwa secara yuridis Fahmi memang ikut bertanggung jawab. Sebagai KPA dia dinilai memberikan peluang kepada pihak lain untuk memperkaya diri sendiri.

“Walaupun (pengakuan tersangka) tidak ikut menikmati. Dalam hal pengelolaan keuangan negara harus cermat dan teliti. Jangan terlalu percaya dengan anak buah,” jelasnya.

Hari ini (29/8), salah satu subkontraktor direncanakan juga ikut mengembalikan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan ada keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut di luar kewajaran. “Tapi subkontraktor itu bukan yang telah kami tetap sebagai tersangka,” tegasnya.

Selain Fahmi, diketahui Kejari Bontang juga sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Kml yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Sm yang bertugas sebagai rekanan, dan Ngh dari subkontraktor. (edw/kri/k9)


Sekretaris DPRD Bontang, Kaltim, Fahmi Rizal mengembalikan kerugian negara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan escalator


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News