Jadi Tersangka, Sopir Chacha Sherly Ditahan di Polres Semarang

Jadi Tersangka, Sopir Chacha Sherly Ditahan di Polres Semarang
Mantan personel Trio Macan Chacha Sherly. Foto: Instagram/chacha.sherly

jpnn.com, SEMARANG - Kasatlantas Polres Semarang AKP M Adiel Aristo mengatakan, telah menetapkan sopir mendiang Chacha Sherly berinisial KU sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

"Ya betul. Setelah kami melalukan periksaan sopir Chacha ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Aristo saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (8/1).

Aristo menambahkan, saat ini KU sudah ditahan di Polres Semarang, Jawa Tengah. "Sekarang tersangka sudah ada di Polres Semarang," tuturnya.

Menurut Aristo, jika merujuk undang-undang, maka tersangka KU melanggar pasal 30 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 dengan hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, mobil yang dikendarai KU sekaligus ditumpangi mantan personel Trio Macan Chacha Sherly mengalami kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo KM428 pada Senin (4/1) pukul 14.30 WIB.

Akibatnya, Chacha Sherly mengalami kecelakaan fatal karena mobil HR-V berkelir hitam yang dikendarai KU berpindah jalur dan ditabrak bus dari arah berlawanan.

Dari kejadian itu, Chacha Sherly mengalami luka berat di bagian kepala. Sementara itu, sang sopir hanya mengalami luka ringan. (ddy/jpnn)

 

Polres Semarang telah menetapkan sopir mendiang Chacha Sherly berinisial KU sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News