Jadi Tersangka, Suami Kades Pembuang Bayi & Selingkuhannya Langsung Ditahan

Jadi Tersangka, Suami Kades Pembuang Bayi & Selingkuhannya Langsung Ditahan
Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi jasad bayi lahir prematur yang dilaporkan sempat dibuang di pinggir jalan di Tulungagung, Senin (20/3/2023). Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung

Kelahiran bayi itu terjadi di rumah WY di Desa Mayangan Kecamatan Ngantru.

Lalu Riyanto membungkus bayi dengan kain batik dan dimasukkan dalam kardus.

Dengan mengendarai mobil, Riyanto lalu membawa bayi tersebut ke persawahan di Dusun Genengan Desa Pojok Kecamatan Ngantru.

Riyanto lalu pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.

Bayi nahas itu sempat dimasukkan inkubator, diberi oksigen, dan dibantu jantungnya.

Namun ia akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Ngantru.(antara/jpnn)

Riyanto, 45, suami Kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar, pelaku pembuangan bayi di jalan desa perbatasan Tulungagung-Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News