Jadi Tersangka, Suami Pembunuh Istri di Buleleng Belum Ditahan Polisi
Selasa, 02 Juli 2019 – 14:47 WIB

Tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta. Foto: Istimewa
BACA JUGA: Menantu Bunuh dan Bakar Ibu Mertua yang Suka Menagih Hutang
Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. (rb/eps/mus/JPR)
Polisi beralasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nyoman Sumerta karena melihat kondisi kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan