Jadi Tersangka, Suami Pembunuh Istri di Buleleng Belum Ditahan Polisi

Jadi Tersangka, Suami Pembunuh Istri di Buleleng Belum Ditahan Polisi
Tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta. Foto: Istimewa

BACA JUGA: Menantu Bunuh dan Bakar Ibu Mertua yang Suka Menagih Hutang

Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. (rb/eps/mus/JPR)


Polisi beralasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nyoman Sumerta karena melihat kondisi kesehatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News