Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Akan Ditahan?

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Akan Ditahan?
Ahmad Dhani saat diwawancarai awak media. Foto; Instagram

Akibat cuitan tersebut Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network.

Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (mg7/jpnn)


Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, musikus Ahmad Dhani dikabarkan bakal ditahan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News