Jadikan Jenderal TNI sebagai Tersangka, Bukti Kejagung Makin Trengginas Sikat Koruptor

Jadikan Jenderal TNI sebagai Tersangka, Bukti Kejagung Makin Trengginas Sikat Koruptor
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ilustrasi/dokumentasi Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Gerindra Arief Poyuono memuji kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu bukti nyata kinerja Kejagung, yaitu dengan penetapan Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat sebagai tersangka korupsi.

YAK dijadikan tersangka kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD pada 2013 hingga 2020.

“Makin trengginas Kejaksaan Agung sikat koruptor,” kata eks Waketum Partai Gerindra itu dalam siaran persnya, Minggu (12/12).

Kasus tersebut diusut tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP

“Ini patut diapresiasi atas kerja Kejagung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai shock therapy bagi tikus pencuri uang negara,” kata Arief.

Menurut Arief, dengan adanya Jampidmil yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi punya pintu masuk Kejagung membongkar kasus korupsi di tubuh TNI.

Arief Poyouno memuji kinerja Kejagung yang makin trengginas dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satu dengan menetapkan Jenderal TNi sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News