Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Ayat (2), Dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pengawas pegawai no- PNS pada lembaga non struktural (LNS) mulai tahun 2019 bersifat long lasting.
Namun, regulasi tersebut terpaksa harus diubah karena negara tengah fokus pada penanganan COVID-19.
"Pada saat PP THR 2020 ini diundangkan, PP 38/2019 dan PP 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)
Jadwal pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, tercantum di Rancangan PP yang tidak lama lagi segera diterbitkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut