Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Ayat (2), Dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pengawas pegawai no- PNS pada lembaga non struktural (LNS) mulai tahun 2019 bersifat long lasting.
Namun, regulasi tersebut terpaksa harus diubah karena negara tengah fokus pada penanganan COVID-19.
"Pada saat PP THR 2020 ini diundangkan, PP 38/2019 dan PP 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)
Jadwal pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, tercantum di Rancangan PP yang tidak lama lagi segera diterbitkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya