Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2023, Naskah Soal Disusun 173 Orang, Siapa Saja ya?

Bagian dari kegiatan pengadaan CASN 2023, telah dilakukan serah terima naskah soal seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari Kemendikbudristek kepada KemenPAN-RB.
Naskah soal tes diserahkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah kepada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM KemenPAN-RB Aba Subagja.
Hadir pada acara serah terima naskah soal, antara lain unsur Panselnas CASN 2023 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Serah terima naskah soal ini sebagai rangkaian seleksi CASN pada tahun 2023, dimana pemerintah mengadakan seleksi tidak hanya PPPK saja. Namun, juga CPNS. Dalam hal ini Panselnas telah menyiapkan tim terbaik dan tahapan yang ketat dalam penyusunan soal seleksi CASN 2023," kata Aba Subagja, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Naskah soal tes yang diserahkan meliputi seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bagi PPPK, serta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS.
Disebutkan bahwa penyusunan naskah soal tersebut melibatkan 173 penulis dari 35 perguruan tinggi dan lembaga.
Hanya saja, tidak disebutkan siapa saja 173 orang yang terlibat dalam penyusunan naskah soal tes CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Penyusunan naskah soal seleksi tersebut juga melalui beberapa tahapan, salah satunya yaitu proses telaah bahasa oleh para ahli bahasa.
Panselnas CASN sudah menetapkan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, penyusunan naskah soal tes melibatkan 173 orang.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK