Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis jadi PPPK? Ada Catatan Penting BKN

Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis jadi PPPK? Ada Catatan Penting BKN
Sejumlah honorer K2 mengikuti secara langsung rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, 20 Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) antara lain memuat pasal bahwa honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kabar tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, yang juga anggota Panja RUU ASN.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI itu mengungkapkan, RUU ASN juga mengatur penyelesaian honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.

Dia mencontohkan honorer yang diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain satpam, petugas kebersihan, sopir.

Diketahui, saat ini DPR masih masa reses sejak pertengahan Juli hingga medio Agustus 2023.

Jadi, dalam kurun waktu 1 bulan tersebut, tidak ada pembahasan RUU ASN di DPR.

Adapun, pihak pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB, sedang gencar melakukan uji publik RUU ASN di sejumlah daerah, sebelum nantinya dibawa lagi ke DPR.

Dikabarkan RUU ASN memuat pasal honorer bekerja di atas 10 tahun diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis, benarkah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News