Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis jadi PPPK? Ada Catatan Penting BKN

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) antara lain memuat pasal bahwa honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kabar tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, yang juga anggota Panja RUU ASN.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI itu mengungkapkan, RUU ASN juga mengatur penyelesaian honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.
Dia mencontohkan honorer yang diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain satpam, petugas kebersihan, sopir.
Diketahui, saat ini DPR masih masa reses sejak pertengahan Juli hingga medio Agustus 2023.
Jadi, dalam kurun waktu 1 bulan tersebut, tidak ada pembahasan RUU ASN di DPR.
Adapun, pihak pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB, sedang gencar melakukan uji publik RUU ASN di sejumlah daerah, sebelum nantinya dibawa lagi ke DPR.
Dikabarkan RUU ASN memuat pasal honorer bekerja di atas 10 tahun diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis, benarkah?
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini