Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis Diangkat PPPK Penuh Waktu, Karier Aman

Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis Diangkat PPPK Penuh Waktu, Karier Aman
Panja RUU ASN menyampaikan honorer bekerja di atas 10 tahun otomatis diangkat PPPK penuh waktu, karier aman . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI fokus menuntaskan masalah honorer. Salah satunya dengan mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) agar nasih honorer tidak menggantung lagi.

Menurut aggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda RUU ASN ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.

Itu sebagai imbas dari amanat PP omor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini menegaskan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer,  kecuali PPPK dan PNS.

"Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus," kata Rifqinizamy, Senin (7/8).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.

Dia mengungkapkan di dalam RUU ASN sudah diatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Salah satu pasalnya menyebutkan honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu. 

Di dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini disebutkan juga ciri-ciri PPPK penuh waktu.

Panja RUU ASN menyampaikan honorer bekerja di atas 10 tahun otomatis diangkat PPPK penuh waktu, karier aman. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News