Jadwal Pilkada Simalungun Belum Jelas

Jadwal Pilkada Simalungun Belum Jelas
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Nasib pelaksanaan pemungutan suara pilkada Bupati Simalungun hingga saat ini masih menggantung. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum juga menerbitkan putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan gugatan JR Saragih yang sebelumnya dicoret sebagai peserta pilkada.

"Belum ada, kami belum mendengar ada informasi sudah ada putusan (kasasi MA,red)," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada JPNN, Senin (11/1).

Karena belum ada putusan hukum yang bersifat tetap, maka KPU belum dapat mengambil langkah selanjutnya. Termasuk memberi kepastian kapan tepatnya tanggal pemungutan suara Pilkada Simalungun akan digelar, setelah sebelumnya ditunda dari jadwal yang harusnya digelar 9 Desember. 

Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan hal senada. "Saya belum dapat informasi terkait Simalungun. Nanti coba saya tanyakan terlebih dahulu ya,"ujarnya singkat. 

Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan kasasi MA terkait kasus hukum Amran, yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan, sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun.

Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir/jpnn)   


JAKARTA - Nasib pelaksanaan pemungutan suara pilkada Bupati Simalungun hingga saat ini masih menggantung. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News