Jadwal Sidang Hakim Genit Belum Jelas

Jadwal Sidang Hakim Genit Belum Jelas
Jadwal Sidang Hakim Genit Belum Jelas
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga kemarin belum juga menetapkan jadwal persidangan kasus hakim perempuan genit berinisial ADA, yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun.

Padahal, sudah pertengahan Desember 2012, Komisi Yudisial (KY) mengirimkan surat rekomendasi yang menyatakan ADA terbukti bermain asmara dengan pria yang sudah beristri.

"Belum ada jadwal. Kami juga menunggu jadwal dari Mahkamah Agung," ujar anggota hakim MKH, yang juga Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (9/1). Sekedar diketahui, susunan MKH terdiri dari tujuh hakim, empat diantaranya dari KY, tiga dari hakim agung MA.

Mengapa tak kunjung disidang? Bukankah lamanya menunggu masa sidang ini justru menyiksa batin ADA? Imam menjelaskan, sesuai ketentuan, batas waktu menunggu persidangan adalah 60 hari, terhitung sejak KY mengirimkan rekomendasi ke MA.

JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga kemarin belum juga menetapkan jadwal persidangan kasus hakim perempuan genit berinisial ADA, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News