Jadwal Sidang Mas Bechi Jombang, Ada Hakim Perempuan, Warga Mojokerto Mungkin Kenal

Pertama, pasal 285 KUHP, yang menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
“Kemudian ada pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Pasal 289 KUHP bunyinya, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu juga dikenakan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Pasal 294 Ayat (1) KUHP bunyinya, Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sam/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PN Surabaya sudah menyiapkan jadwal sidang Mas Bechi Jombang. Ada tiga hakim yang akan menyidangkan terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati itu.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor