Jadwal, Syarat, Alur Pemutakhiran Data Mandiri PNS, CPNS, dan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi sudah membuka pemutakhiran data mandiri bagi ASN dan PPT Non-ASN sejak 15 Juli 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan BKN Suharmen mengatakan, pemutakhiran data ASN secara mandiri ini dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN.
"Jadi, ada 12 data riwayat yang perlu dimutakhirkan pada proses pemutakhiran data mandiri yang akan berlangsung sampai Oktober mendatang," kata Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN.com, Jumat (16/7).
Dia menjelaskan, pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup; data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa).
Selanjutnya, riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.
"ASN dan PPT Non-ASN wajib memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut," ucapnya.
Jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri, kata Suharmen, akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator instansi dan BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam SK Kepala BKN 87/2021.
BKN telah membuka pemutakhiran data PNS CPNS PPPK dan PPT non-ASN sejak 15 Juli hingga Oktober mendatang.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK