Jaga Keamanan dan Ketertiban di Papua, Polri Lakukan Ini

Jaga Keamanan dan Ketertiban di Papua, Polri Lakukan Ini
Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw dalam webinar dengan tema "Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya" yang diselenggarakan Moya Institute. Foto: Moya Institute

jpnn.com, JAKARTA - Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw mengatakan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua sesuai tugas pokok yang tertera dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Di mana, kata dia, memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas Polri sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban bentuk kondisi dinamis,” kata Paulus saat webinar dengan tema "Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya" yang diselenggarakan Moya Institute, Jumat (23/7).

Selama ini, tambah dia, Polri telah mengedepankan soft approaches di Papua. Dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan melayani masyarakat.

“Seperti Polisi Binmas Noken yaitu memberikan pembinaan kepada masyarakat orang asli Papua dalam bidang peternakan, perkebunan, pertanian dan budi daya lebah. Dan Polisi Pi Ajar Sekolah. Program ini menanamkan wawasan kebangsaan kepada anak-anak orang asli Papua melalui permainan-permainan secara kreatif,” tutur dia.

Lalu Program Affirmatif Action. Program ini, jelas Paulus, memberikan afirmasi kepada orang asli Papua seperti rekrutmen personel Polri, pendidikan pengembangan atau kejuruan dan pendidikan lanjutan. Selanjutnya kata dia, menggelar FGD, coffee morning, dan dialog interatif.

“Kami menjalin kemitraan dengan pemda, toga, togar, tomas dan elemen-elemen masyarakat lainnya. Termasuk kelompok-kelompok yang berseberangan,” papar dia.

Polri juga di Papua menegakan hukum. Dimana kata dia, penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir antara lain, mengedepankan resortive justice, menegakkan hukum dengan pendekatan kekeluargaan, berkolaborasi dengan Komnas HAM dalam rangka pembekalan terhadap anggota-anggota yang akan bertugas di lapangan.

Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw mengatakan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di Papua sesuai tugas pokok yang tertera dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News