Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Kemenkop UKM Transformasi Kebijakan

Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Kemenkop UKM Transformasi Kebijakan
Staf Khusus Menkop dan UKM, Agus Santoso. Foto: Humas Kemenkop dan UKM.

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) melakukan transformasi dan penguatan kebijakan.

Transformasi dan penguatan kebijakan dilakukan di internal kementerian, maupun di dua badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi Kemenkop dan UKM.

Yakni, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM).

Transformasi organisasi dan penguatan kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya implementasi Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat mendorong penguatan kapasitas usaha koperasi dan UMKM, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan dan penumbuhan usaha baru. 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan Menkop dan UKM Teten Masduki mendorong UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya.

Caranya, menggabungkan diri ke dalam wadah koperasi agar lebih efektif untuk dapat didukung dengan pembiayaan serta pendampingan oleh LPDB-KUMKM melalui koperasinya.

Sejalan dengan langkah itu, Menteri Teten juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM.

Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Transformasi dan penguatan kebijakan dilakukan di internal kementerian, maupun di dua badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi Kemenkop dan UKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News