Jaga Ketenangan Birokrasi, Kepala Daerah Harus Lakukan Ini

Jaga Ketenangan Birokrasi, Kepala Daerah Harus Lakukan Ini
Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tutur Zudan.

Dia menjelaskan aturan ini bertujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan, serta tidak terpengaruh pada agenda pilkada.

"Untuk tahun 2022 ini, pilkadanya diundur ke tahun 2024 sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung dua tahun lebih," ujar Zudan.

Diketahui, 101 daerah akan melaksanakan piljkada serentak pada 2024. Dengan begitu, ada 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) itu mengatakan kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya.

Hal itu bisa dilakukan dengan tetap menaati aturan yang berlaku.

"Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan," seru dia.

Zudan mengimbau seluruh ASN untuk tetap bekerja dengan optimis dan memberikan kemampuan terbaik untuk menjalankan tugas.

Zudan Arif Fakrulloh mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News