Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standar Pupuk Organik

Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.
Agar Permentan Nomor 01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya.
Dengan demikian, ke depannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.
Sebenarnya, menurut Muhrizar, standardisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan.
Permentan Nomor 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.
“Namun, untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menyiapkan Kepmentan mengenai standardisasi pembuatannya,” kata Muhrizal.
Muhrizar mengakui, karena isu kelestarian lingkungan dan lahan pertanian masih kurang, menyebabkan masyarakat tidak begitu peduli pentingnya menggunakan pupuk organik.
“Lihat saja, petani kita masih suka menggunakan pupuk anorganik secara menyeluruh bagi kegiatan usaha taninya,” pungkasnya. (adv/jpnn)
Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019. Permentan ini untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan