Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara

Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
Dugaan pelanggaran yang diungkap peggugat di sidang MK itu, antara lain dugaan politik uang oleh pasangan nomor urut 6, melalui PPS kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota, bersama Ketua KPPS terhadap seluruh KPPS se-kelurahan Pasar Merah Barat melalui acara bimtek 17 Juni 2010. Perkara ini sudah dilaporkan ke panwaslukada. Kasus lain, di Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, saksi pasangan Rahudman-Eldi dikatakan memakai badge saksi TPS dengan tanda gambar pasangan tersebut. "Fakta tersebut menunjukkan petugas KPPS maupun panwaslu melakukan pembiaran dengan tidak melakukan pelarangan adanya simbol-simbol pasangan calon di  arena TPS," ujar Arteria Dahlan. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Medan Tembung.

Masih di Medan Tuntutan, mlanjut Arteria, seluruh saksi di TPS ditunjuk oleh kepling masing-masing. Bahkan di Kelurahan Simpang Selayang, dua orang kepling menjadi petugas PPS, yakni Misman dan Damon Sembiring.

Penggugat berharap MK memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan pemungutan suara ualng di seluruh Kota Medan, atau setidak-tidaknya di 17 kecamatan. MK juga diminta membatalkan kemenangan Rahudman-Eldin.

Menanggapi materi gugatan, Ketua KPU Medan Evi Ginting menjelaskan, materi permohonan Sofyan-Nelly tidak jelas alias kabur. Pasalnya, tidak diuraikan secara jelas darimana saja klaim tambahan suara diperoleh. "Tidak jelas di TPS mana yang berkurang serta siapa yang melakukannya," ujar Evi membacakan tanggapan.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News