Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara

Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
Lebih lanjut dikatakan, tim dari pasangan Sofyan-Nelly juga ikut meneken berita acara di KPU pada 21 Juni 2010 dan tak pernah mengajukan keberatan. "Pemohon (Soafyan-Nelly), juga tak pernah mengajukan keberatan terkait penghitungan suara dari tingkat TPS, PPK, dan di KPU Medan," ujar Evi.

Di sela skors sidang untuk shalat maghrib, anggota tim pemenangan Sofyan-Nelly, Effendi Panjaitan mengatakan, dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan mengajukan sekitar 70 saksi. Saksi-saksi itu dari warga biasa, unsur penyelenggara, hingga anggota PNS yang terlibat dalam mobilisasi PNS. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News