Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
Senin, 05 Juli 2010 – 22:20 WIB
Lebih lanjut dikatakan, tim dari pasangan Sofyan-Nelly juga ikut meneken berita acara di KPU pada 21 Juni 2010 dan tak pernah mengajukan keberatan. "Pemohon (Soafyan-Nelly), juga tak pernah mengajukan keberatan terkait penghitungan suara dari tingkat TPS, PPK, dan di KPU Medan," ujar Evi.
Di sela skors sidang untuk shalat maghrib, anggota tim pemenangan Sofyan-Nelly, Effendi Panjaitan mengatakan, dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan mengajukan sekitar 70 saksi. Saksi-saksi itu dari warga biasa, unsur penyelenggara, hingga anggota PNS yang terlibat dalam mobilisasi PNS. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi