Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara

Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti di gedung MK, Jakarta, Senin (5/7). Dalam materi permohonannya, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mengklaim sebagai pemenang pemilukada Kota Medan, dengan meraih suara376.474 suara atau 60,09 persen. Sedang pasangan Rahudman Harahap-Dzulmin Eldin menurut perhitungan mereka hanya meraih 360.408 suara atau 49,01 persen.

Sementara, berdasarkan perhitungan KPU Kota Medan, pasangan Sofyan-Nely meraih 251.435 suara atau 34,12 persen. Sedang Rahudman-Eldin yang diusung Golkar dan Demokrat, mendapat 485,446 suara atau 65,88 persen.

Menurut data perolehan suara yang direkapitulasi oleh tim Sofyan-Nelly, seperti dibacakan kuasa hukum penggugat Arteria Dahlan dkk, terkesan pasangan Rahudman-Eldin memperoleh suara terbanyak di 18 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Medan. "Padahal secara kasat mata hampir di semua kecamatan dalam lingkup Kota Medan terjadi begitu banyak pelanggaran pemilukada yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Arteria Dahlan membacakan materi gugatan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Moh Alim. Hadir dalam sidang tersebut antara lain Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting, dan dua anggotanya, Pandapotan Tamba dan Masuri Siregar. Dari tim pemenangan Sofyan-Nelly, hadir Effendi Panjaitan. KPU Medan tidak menunjuk kuasa hukum.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News