KPU Kirim Surat Usul Pemberhentian Nurpati ke Presiden
Senin, 05 Juli 2010 – 21:36 WIB
JAKARTA -- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai usulan pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPU. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, surat yang ditujukan ke presiden itu dikirim Senin (5/7) oleh Sekretariat Jenderal KPU. Dengan telah dikirimnya surat usulan pemberhentian itu, meski SK presiden belum keluar, Andi Nurpati sudah tidak boleh lagi mengikuti rapat-rapat di KPU. Hafiz menjelaskan, sebenarnya sejak 23 Juni 2010 ketika Nurpati sudah menyatakan berhenti dari keanggotaannya dari KPU dan sebelum DK menggelar sidang, Nurpati sudah meminta agar tidak mengikuti pleno dan tugasnya dibagi ke anggota yang lain. Seperti telah diberitakan, tugas dan kewenangan Nurpati yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sudah dilimpahkan ke anggota KPU I Gusti Putu Artha.
Dalam surat usulan itu dilampirkan juga rekomendasi dari Dewan Kehormatan (DK) KPU, dasar hukum seperti tercantum dalam UU penyelenggara pemilu, dan juga risalah rapat pleno KPU menyikapi masuknya Andi Nurpati dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Demokrat. Abdul Hafiz berharap presiden segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nurpati.
"Sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan, KPU mengusulkan dan kami berharap presiden segera mengeluarkan SK pemberhentian saudara Andi Nurpati," ujar Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/7).
Baca Juga:
JAKARTA -- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai usulan pemberhentian Andi
BERITA TERKAIT
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas