Jagoannya Dicoret KPU, Tim Pemenangan Lakukan Perlawanan

Jagoannya Dicoret KPU, Tim Pemenangan Lakukan Perlawanan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Kemungkinan pelaksanaan Pilkada Muba, bisa-bisa diundur pada tahun 2018 mendatang. Banyak orang mengatakan Paslon Indepden Amiri Arifin dan Ahmad Toha adalah bonekanya pasangan Parpol Dodi Reza Alex dan Beni Hernedi. Merebaknya isu

ijazah palsu Amiri Arifin dan hendak mencoret pencalonanya itu. “ Sebagai bukti Paslon Independen Amiri Arifin dan Ahma Toha, sangatlah ditakuti dan murni pilihan rakyat. Bukanlah pilihan Parpol,” cetusnya.

Paslon independen itu, dipastikan memenangkan Pilkada Muba 2017 mendatang. Tim pemenangan pun, mengucapkan terimah kasih  segala pemberitaan di media cetak selama ini. Minimal pemberitaan itu, sosialisasikan rakyat di pelosok desa dan talang Kabupaten Muba. Bahwa ada dua kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Muba 2017.  “Paslon Amiri dan Ahmad Toha, kian dikenal rakyat sekarang ini,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Muba, H Ahmad Firdaus Marvel’s SE MSi, membenarkan, tim pemenangan Paslon Indepeden, Amiri Arifin dan Ahmad Toha, berkonsultasi permasalahan dugaan ijzah palsu Amiri Arifin yang ada. 

Tim pemenangan itu, bakal melengkapi berkas dan data pendukung ijazah Amiri itu. Mulai dari instansi pendidikan hingga Mabes Polri, yang diserahkan ke KPU Kabupaten Muba. “Kita tunggu data pendukung, yang dijanjikan tim pemenangan ini,” harapnya.

Mengenai kemungkinan KPU Kabupaten Muba, mencoret Paslon Indepeden Amiri Arifin dan Ahmad Toha. Tim pemenang itu, bakal dan menempuh upaya hukum ke Pengadilan. Firdaus mengatakan, upaya dan proses hukum sampai memiliki keputusan tetap pengadilan itu.

Pastinya menganggu tahapan Pilkada Kabupaten Muba. Merujuk aturan PKPU No 7 Tahun 2016, tentang tahapan Pilkada yang berlaku. Telah ditetapkan jadwal sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Mulai dari  pengajuan sengketa ke Bawaslu 25-27 Oktober, perbaikan pengajuan 28 Oktober – 2 November, pemeriksaan dan putusan Bawaslu 3-18 November.

Lalu  pengajuan ke PT TUN Medan  21-23 November, perbaikan gugatan PT TUN Medan 24-28 November, pemeriksaan dan putusan PT TUN Medan 29 November – 28 Desember, pelaksanaan putusan PT TUN oleh KPU 29 November – 28 Desember. Lalu pelaksanaan putusan PT TUN oleh KPU 21- 27 Desember, pengajuan MA (Kasasi) 8-13 Desember, memeriksa dan memutuskan MA 14 Desember – 10 Januari serta pelaksanaan MA oleh KPU 11 -19 Januari 2017.

SEKAYU – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Independen, Amiri Arifin dan Ahmad Toha, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News