Jajakan Anak ABG Secara Online, Tarif Sebegini, Muncikari Kini Menginap di Balik Jeruji

Jajakan Anak ABG Secara Online, Tarif Sebegini, Muncikari Kini Menginap di Balik Jeruji
Tersangka Mami, 17, saat memberikan keterangan di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8). Foto: sumeks.co

“Perempuan yang mereka jual sebagai pekerja seks komersial (PSK) ada tujuh orang, dengan usia rentang 14 hingga 17 tahun,” kata Kapolres.

Para tersangka ini dijelaskan Kapolres diancam dengan pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Mami mengakui menjual gadis lainnya menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dia sama sekali tidak menjual diri.

Sebaliknya menjadi muncikari jika ada yang mau menjual diri, dan juga jika ada lelaki hidung belang yang mencari.

“Mereka kadang datang, katanya butuh duit dan minta dicarikan lelaki hidung belang, makanya saya carikan,” kata Mami.

Mami menjalankan profesi ini sudah 1,5 bulan ini, bahkan sudah tujuh kali menjajakan PSK di bawah umur ini.

Dalam setiap transaksi tarifnya Rp 300 ribu. Kemudian dari uang itu Mami mendapatkan fee Rp 50 ribu. Selanjutnya sewa kamar hotel Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Kalau kamarnya minjam kamar orang lain, cuma bayar Rp 50 ribu. Kalau langsung sewa kamar Rp 100 ribu. Sisanya baru itu cewek itu,” ia mengatakan.

Empat muncikari prostisusi online di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi pada Sabtu (30/7) malam di Hotel Arwana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News