Jajakan Janda untuk Bercinta Bertiga, Sebegini Tarifnya

Jajakan Janda untuk Bercinta Bertiga, Sebegini Tarifnya
Polres Metro Tangerang Kota saat merilis kasus prostitusi yang menawarkan layanan bercinta bertiga. Foto: istimewa for JPG

Tak lama setelah itu, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel untuk menangkap TBN dan KN yang sudah tidak memakai busana di atas tempat tidur. Harley memastikan kedua tersangka sebatas teman.

“Kedua orang ini beda. Jadi mereka bukan merupakan suami istri, jadi ya mereka saling kenal sudah lama di media sosial. Mereka pun ditangkap dan dibawa ke Polrestro Tangerang Kota,"pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.(eve/JPC)


Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota menyamar untuk memancing muncikari yang menjajakan seorang janda untuk layanan seks bertiga.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News