Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan

Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Setelah ada bukti pengiriman uang, terdakwa Hendrik mengirimkan dua foto wanita tersebut.

"Selanjutnya, Hendrik mengabari korban, Nimas Chandra Sita Ariana Putri dan Novana Cindy Grace melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan, bahwa ada tamu yang akan menggunakan jasa seks mereka," Sabarita.

Selanjutnya, terdakwa dan Sutiar bertemu di Hotel Soechi Medan pada Jumat 3 November 2017. Pada pukul 18.00 WIB, terdakwa menjemput kedua wanita tersebut ke indekostnya, Jalan Pabrik Tenun Medan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Nimas dan Novana datang ke kamar No 725 Hotel Soechi dan saat itu sudah ada Sutiar yang menyaru sebagai tamu dari Malaysia.

Kemudian, seorang polwan dan beberapa polisi berpakaian preman menginterogasi Novana dan Nimas.

"Selanjutnya, petugas menghubungi terdakwa melalui akun twiter @Nonie_Medan dan memancingnya untuk penambahan penggunaan jasa seks sampai dengan Minggu selama dua hari dengan kesepakatan harga Rp10 juta," ungkap Sabarita.

Namun, untuk fee akan diberikan Rp 1 juta langsung diberikan kepada terdakwa. Untuk penyerahan uang, polisi membawa Nimas Chandra turun keluar Hotel Soechi untuk menyerahkan uang Rp1 juta sebagai tambahan pembayaran jasa seksnya.

Saat Nimas menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu polisi langsung mengamankan Hendrik dan membawa kedua korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Sumut untuk pemeriksaan.

Hendrik Syah Putra S, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News