Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan

Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandas Sabarita.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan para saksi yang merupakan petugas kepolisian dan kedua korban. Mereka menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan.(gus/han)


Hendrik Syah Putra S, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News